Membuat Paspor Tidak Harus Melalui M-Paspor

by -17 Views
paspor - infoviral.id
paspor - infoviral.id

Infoviral – Paspor bukan hanya sekedar identitas, tapi merupakan dokumen resmi negara yang digunakan di luar negeri. Maka dari itu, data saat membuat paspor harus sesuai, akurat, valid dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Jika terdapat perbedaan 1 huruf saja itu bisa membuat permohonan menjadi tertunda atau bahkan sampai penolakan untuk diproses.

Cara Membuat Paspor

Jika ingin membuat paspor kalian harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Ijazah

Daftar diri kita melalui aplikasi M-Paspor yang bisa di download melalui Play Store atau App Store. Isi semua data yang diperlukan dan buat janji temu sesuai waktu yang sudah dipilih.

Ada beberapa ketentuan yang tidak mewajibkan kita untuk mendaftar melalui M-Paspor :

  1. Layanan Ramah HAM
  • Balita (usia 5 tahun kebawah)
  • Lansia (60 tahun keatas)
  • Penyandang Disabilitas
  • Ibu Hamil

2. Layanan BAP

Layanan yang mengurus paspor hilan atau rusak.

3. Layanan Eazy Passport

Layanan yang mengharuskan kita untuk mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor dengan data yang sudah lengkap dan valid.

Ilustrasi Paspor Indonesia

Orang-orang yang masuk dalam kategori diatas, bisa langsung mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pihak imigrasi.

Demikian ulasan infoviral.id tentang pembuatan paspor.
Semoga bermanfaat.