MENU

Refly Harun Respons Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Buka Peluang Pemakzulan

2 minutes reading View : 13
Red
Nasional - 07 Oct 2026

JAKARTA, INFOVIRAL.ID – Kuasa hukum pihak pemohon dalam perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, menyampaikan sikap usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026).

Refly mengapresiasi media yang terus mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi situasi yang dinilai unik karena kedua pihak sama-sama menyambut hasil persidangan dengan perasaan berbeda.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada media yang sangat setia menunggu perkembangan persidangan ini,” ujar Refly.

Ia kemudian menilai pihaknya tetap memiliki alasan untuk bergembira atas putusan MK tersebut. Refly menyebut, meski Gibran tidak didiskualifikasi, terdapat bagian putusan yang menurutnya membuka peluang bagi proses ketatanegaraan selanjutnya.

“Baru kali ini putusan MK digembirahi oleh kedua belah pihak. Pihak sana bergembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini juga bergembira karena Gibran telah diputuskan tidak mempunyai ijazah SMA secara sah dan meyakinkan,” katanya.

Menurut Refly, putusan tersebut dapat menjadi dasar terbukanya proses pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

Ia merujuk pada pertimbangan MK yang, menurutnya, menempatkan persoalan tersebut sebagai kewenangan lembaga lain berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan menurut mekanisme UUD 1945,” ujarnya.

Refly menjelaskan, mekanisme tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga negara, termasuk DPR, MK, hingga MPR. Ia meyakini proses ketatanegaraan tersebut berpotensi berujung pada pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian MK, kemudian kembali ke DPR dan ke MPR. Insyaallah akan ada pemberhentian terkait Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Selain jalur konstitusional, Refly juga menyinggung aspek etika pemerintahan. Menurutnya, apabila seseorang dinilai sudah tidak memenuhi standar yang seharusnya dalam menjalankan jabatan publik, pengunduran diri dapat menjadi pilihan.

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri,” katanya.

Refly bahkan memprediksi Gibran akan mengambil langkah tersebut dalam waktu dekat.

“Tapi enggak tahu ya, nanti satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” pungkasnya. (*)

Share Copied

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x