MENU

Asisten III Setkab Mahulu Buka Presentasi Laporan Akhir Pengadaan Tanah Tahap II Sentra Pariwisata Batoq Tenevang

2 minutes reading View : 17
Agus
Advertorial, Pemkab Mahulu - 23 Jul 2026

infoviral.id/, Samarinda – Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mahakam Ulu (Mahulu), Kristina Tening, secara resmi membuka kegiatan Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Tahap II Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Mahulu itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mahulu Nor Lili Bulan, anggota DPRD Mahulu Komisi II, Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Daerah (TP3D) Mahulu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Ketua Tim Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang, Ir. Maranatha Wijayaningtyas.

Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang dibacakan Kristina Tening, disampaikan bahwa pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Mahulu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan daya saing daerah melalui sektor pariwisata.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan kawasan wisata tersebut sangat bergantung pada tersedianya lahan yang clean and clear. Karena itu, seluruh proses pengadaan tanah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyediaan lahan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang. Oleh sebab itu, setiap tahapan pengadaan tanah harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Pemerintah Kabupaten Mahulu juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi tersebut menjadi pedoman agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam arahannya, Bupati menekankan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat. Di antaranya memastikan substansi laporan akhir telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, mengedepankan komunikasi yang humanis kepada masyarakat terdampak, serta menjamin keakuratan data lahan, status hukum, dan penetapan nilai ganti kerugian secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil, diminta dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian.

Bupati juga meminta Dinas Parpora Mahulu selaku perangkat daerah teknis memiliki proyeksi dan target pengembangan yang jelas terhadap kawasan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang. Hal itu penting mengingat kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu destinasi unggulan yang mampu meningkatkan kunjungan wisata sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mahakam Ulu di masa mendatang. (Adv/Prokopim).

Share Copied

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x