
PEMALANG, INFOVIRAL.ID – Persoalan pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, kini bergeser ke jalur pengawasan. Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, sejumlah warga resmi melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Rabu (23/9/2026).

Didampingi paralegal sekaligus aktivis, Teguh Suwito, perwakilan warga menyerahkan surat laporan kepada kedua lembaga tersebut. Warga meminta adanya pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Purana.
Langkah tersebut ditempuh warga untuk mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan anggaran desa. Mereka berharap pemeriksaan oleh Inspektorat dapat memberikan gambaran objektif terkait pengelolaan keuangan sekaligus memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan.
“Dengan dilakukannya audit oleh Inspektorat, harapan kami akan terjadi transparansi. Jika nantinya ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan desa, kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan warga.

Teguh Suwito mengatakan, dirinya hanya mendampingi warga dalam proses penyampaian laporan. Menurutnya, warga meminta bantuan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.
“Saya hanya mendampingi warga Desa Purana. Kebetulan mereka meminta saya untuk mendampingi menyerahkan surat ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pemalang,” kata Teguh.
Ia menilai, penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Teguh merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menyebut Pasal 23 ayat (5) huruf c dan Pasal 24 ayat (4) sebagai ketentuan yang mengatur ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun hasil pemantauan terkait pengelolaan keuangan desa kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.
Kini, warga menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap Inspektorat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap pengelolaan keuangan Desa Purana.
Sementara itu, tindak lanjut atas laporan maupun temuan dalam proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


No Comments