MENU

Perda HIV/AIDS Berusia Hampir 20 Tahun Bakal Diperbarui, Data Pasien Jadi Perhatian

2 minutes reading View : 38
Red
Kaltim, Nasional - 14 Sep 2026

BONTANG, INFOVIRAL.ID – Penanganan HIV/AIDS di Kalimantan Timur dinilai tidak cukup hanya mengandalkan layanan kesehatan. Penguatan regulasi diperlukan agar penanganan pasien berjalan lebih terintegrasi, memiliki kepastian pembiayaan, sekaligus menjamin kerahasiaan data medis.

Hal itu menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kabupaten/kota se-Kaltim di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).

RDP tersebut membahas pematangan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), yang diproyeksikan menggantikan Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan dukungan Pemkot Bontang terhadap penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, persoalan HIV/AIDS membutuhkan penanganan lintas sektor dan daerah karena berkaitan dengan aspek kesehatan, sosial, pencegahan, hingga perlindungan terhadap pasien.

Bontang sendiri mencatat sekitar 441 kasus baru HIV berdasarkan pendataan sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 253 pasien telah difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan.

Untuk memperluas penanganan, Pemkot Bontang juga melakukan skrining pada sejumlah kelompok rentan. Pemeriksaan dilakukan antara lain terhadap warga binaan pemasyarakatan, pasien tuberkulosis (TB), pengguna narkotika, pekerja seks, serta melalui upaya pencegahan terhadap ibu hamil dan calon pengantin.

Dari sisi layanan, pemerintah daerah telah menunjuk lima rumah sakit dan enam puskesmas sebagai fasilitas penyedia layanan HIV secara komprehensif.

Ketua Pansus DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan karena aturan yang berlaku saat ini telah berusia hampir dua dekade.

Menurutnya, Raperda baru tidak hanya diarahkan untuk mengatur aspek teknis penanggulangan HIV/AIDS. Regulasi tersebut juga akan membenahi pembagian kewenangan antarpihak, memastikan dukungan pembiayaan, serta mendorong integrasi data pasien antardaerah.

Aspek perlindungan kerahasiaan data medis turut menjadi perhatian penting. Hal tersebut dinilai diperlukan agar pasien tetap mendapatkan hak atas privasi dan tidak mengalami stigma maupun diskriminasi akibat status kesehatannya.

Pembahasan bersama fasyankes kabupaten/kota diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Masukan dari daerah menjadi penting untuk memastikan aturan yang nantinya diterapkan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Kaltim berharap penanggulangan HIV/AIDS dapat dilakukan secara lebih terpadu, berkelanjutan, dan tetap mengedepankan pendekatan manusiawi.

Prinsip yang ditekankan dalam penyusunan kebijakan tersebut adalah memerangi penyakitnya, bukan orangnya, sehingga upaya pencegahan dan pengobatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak dan martabat pasien.

 

(Reporter: Mas EL)

Share Copied

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x