Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser.PASER, INFOVIRAL.ID – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemasangan garis polisi dan pemeriksaan terhadap satu orang dalam penindakan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser.

Desakan itu disampaikan Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan aparat kepolisian ke lokasi tambang emas ilegal di wilayah tersebut pada 15 September 2026.
Sidak melibatkan 13 personel gabungan, terdiri dari tiga perwira dan 10 bintara dari Reskrim Polres Paser serta Polsek Batu Sopang. Aparat juga didampingi tiga warga Rantau Layung yang mengetahui sejumlah lokasi aktivitas pertambangan di lapangan.
Menurut JATAM Kaltim, sidak tersebut penting karena aktivitas tambang emas ilegal di Rantau Layung sebelumnya telah dilaporkan warga bersama JATAM Kaltim kepada aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.

Namun, Mustari menyoroti pelaksanaan sidak yang menurut keterangan warga hanya menyasar satu titik, meski terdapat informasi mengenai empat lokasi aktivitas tambang ilegal.
“Jika ada empat titik, maka empat titik itu harus diperiksa. Jika ada mesin, kendaraan, BBM dan sarana produksi tambang, seluruhnya harus diinventarisasi dan diamankan sesuai kebutuhan penyidikan,” tegas Mustari, Sabtu (19/9/2026).
Ia memahami alasan keamanan yang menjadi pertimbangan aparat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan ke titik lainnya. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tetap perlu menjadi bahan evaluasi agar penindakan tidak menyisakan lokasi lain yang berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam perjalanan menuju lokasi, aparat menggunakan tiga kendaraan roda empat, yakni dua Hilux dan satu Triton, serta sekitar 11 sepeda motor. Dua kendaraan Hilux disebut ditinggalkan di camp perusahaan Grinti sebelum perjalanan dilanjutkan menuju lokasi tambang.
JATAM Kaltim juga menyoroti perlengkapan pengamanan yang dibawa aparat. Dalam sidak tersebut, personel disebut membawa satu senjata api laras panjang jenis SS V dan dua unit pistol.
Menurut Mustari, kesiapan pengamanan tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan penindakan yang menyeluruh. Sebab, persoalan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang ditemukan di lokasi.
“Persoalannya adalah siapa yang mengoperasikan kegiatan tersebut, siapa yang menyediakan alat berat dan mesin, siapa yang menyediakan bahan bakar, siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang mengangkut hasil tambang, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” ujarnya.
Soroti Barang Bukti
Pada titik yang didatangi, aparat memasang garis polisi terhadap sejumlah peralatan tambang. Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan JATAM Kaltim, barang yang dibawa aparat sebagai barang bukti antara lain mesin Alkon.
Sementara itu, sejumlah peralatan lain seperti mesin dompeng, pompa Kato, kendaraan dan bahan bakar disebut tidak seluruhnya diamankan dan sebagian hanya dipasangi garis polisi.
Mustari mempertanyakan apakah seluruh peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah diinventarisasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut dia, kendaraan, pompa, mesin, BBM, dan berbagai sarana operasional lainnya dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap pola serta jaringan aktivitas pertambangan ilegal.
“Jangan sampai sidak hanya berhenti pada satu titik, sementara titik-titik lainnya tetap menjadi ruang aman bagi aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.
Satu Orang Dimintai Keterangan
Dalam sidak tersebut, aparat juga membawa seorang bernama Ajis ke Polsek Batu Sopang untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam memasukkan orang untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
JATAM Kaltim menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah terhadap Ajis. Namun, pemeriksaan terhadap satu orang dinilai tidak cukup untuk mengungkap keseluruhan aktivitas tambang ilegal di Rantau Layung.
Mustari mengatakan pemeriksaan tersebut semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Pemeriksaan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar seperti siapa pemodal aktivitas tambang, siapa yang mengorganisir para pekerja, siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung,” jelasnya.
JATAM Kaltim pun mendorong aparat menggunakan pendekatan follow the money dalam penyelidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri sumber modal, aliran keuntungan, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tambang ilegal.
Mustari menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat berjalan tanpa dukungan modal dan rantai operasional.
Karena itu, JATAM Kaltim meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar aktor lapangan, tetapi dikembangkan hingga mengungkap pihak yang berada di balik pembiayaan dan pengelolaan aktivitas tambang emas ilegal di Rantau Layung.
“Yang harus dihentikan bukan sekadar aktivitas para pekerja di titik tambang, tetapi rantai bisnis pertambangan ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
(Reporter: Mas EL)


No Comments