Kolam Bekas Tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara (Foto:Nabil/Infoviral.id)SAMARINDA, INFOVIRAL.ID – Kota Samarinda kembali mencatat korban jiwa akibat lubang bekas tambang. Seorang anak berusia 8 tahun, Andi Muhammad Alfarizki, ditemukan meninggal setelah tenggelam di kolam bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara pada Selasa (15/9/2026).

Kematian Andi menambah panjang daftar korban lubang tambang di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat sedikitnya 55 orang meninggal akibat lubang tambang sepanjang 2011 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 korban tercatat berada di Kota Samarinda. Angka itu menjadikan Samarinda sebagai wilayah dengan jumlah korban lubang tambang terbanyak dalam catatan JATAM Kaltim.
Kematian Andi dinilai JATAM tidak cukup dilihat sebagai kecelakaan semata. Peristiwa tersebut terjadi ketika masyarakat di sekitar lokasi tengah menghadapi kekeringan berkepanjangan dan kesulitan mendapatkan air.

“Kematian Andi Muhammad Alfarizki tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan biasa,” demikian sikap JATAM Kaltim dalam keterangannya yang dirilis pada Kamis (17/9/2026).
JATAM menilai peristiwa itu terjadi di tengah tekanan ekologis berlapis, mulai dari kekeringan, kesulitan memperoleh air hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap Akibat Karhutla hingga 30 November 2026.
Kekeringan Paksa Warga Dekati Lubang Tambang
Kondisi kekeringan membuat persoalan lubang bekas tambang semakin berisiko. Di kawasan Jalan Teluk Kedondong, warga mengaku telah mengalami kekeringan selama sekitar dua bulan.
Sebelumnya, kebutuhan air dipenuhi dari layanan PDAM dan aliran sungai-sungai kecil di sekitar permukiman. Namun, pasokan PDAM disebut tidak selalu mengalir, sementara sejumlah sungai kecil ikut mengering.
Dalam kondisi tersebut, warga kemudian memanfaatkan air dari kolam bekas tambang untuk mencuci, mandi, dan kebutuhan lainnya.
JATAM menilai kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam situasi yang seharusnya tidak terjadi.
“Warga berhadapan dengan pilihan yang tidak seharusnya terjadi: memenuhi kebutuhan air atau menjadi korban lubang tambang yang berbahaya,” tegas JATAM Kaltim.
Situasi tersebut juga membuat kolam bekas tambang semakin dekat dengan aktivitas warga. Saat kejadian, sejumlah anak berada di sekitar kolam untuk mandi atau berenang, sementara beberapa ibu sedang mencuci pakaian.
Lubang Sedalam 20 Meter Tanpa Pengaman
Berdasarkan penelusuran JATAM Kaltim di lapangan, lubang tempat Andi tenggelam diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 20 meter.
Kontur lubang cukup curam dan semakin dalam menuju bagian tengah. Warga menggambarkan bentuknya menyerupai anak tangga yang mengarah ke bagian tengah seperti segitiga terbalik.
Aktivitas pertambangan batu bara di lokasi tersebut disebut berlangsung sekitar 2022 dan berhenti pada 2023. Saat masih beroperasi, pengangkutan batu bara menggunakan jalan publik dengan arah menuju Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun, setelah aktivitas pertambangan berhenti, lokasi tersebut disebut tidak dilengkapi pagar pengaman maupun papan peringatan bahaya.
Saat kejadian, kawasan kolam cukup ramai. Tidak terdengar teriakan ketika Andi tenggelam. Teman-teman korban baru menyadari keberadaannya setelah hendak kembali ke rumah dan mendapati pakaian Andi masih tertinggal di sekitar lokasi.
Warga kemudian melakukan pencarian. Setelah sekitar dua jam, korban ditemukan sekitar pukul 19.07 WITA.
30 Korban Tercatat di Samarinda
JATAM Kaltim mencatat Samarinda sebagai wilayah dengan jumlah korban lubang tambang terbanyak di Kalimantan Timur.
Dari 55 korban yang tercatat meninggal akibat lubang tambang sejak 2011 hingga 2026, sebanyak 30 korban berada di Samarinda.
Angka tersebut memperlihatkan panjangnya persoalan lubang tambang di ibu kota Kalimantan Timur. Bagi JATAM, persoalan tersebut belum selesai meskipun sejumlah aktivitas pertambangan telah berhenti.
Salah satu lokasi yang kini kembali menjadi sorotan berada dalam wilayah konsesi PT Dunia Usaha Maju (DUM).
Berdasarkan penelusuran JATAM, PT DUM memiliki konsesi sekitar 1.351 hektare. Izin pertambangan perusahaan tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 545/435/HK-KS/VIII/2010 dan kemudian diperpanjang untuk periode 15 Desember 2016 hingga 15 Desember 2026.
Dalam laporan kinerja Ditjen Minerba tahun 2020, PT Dunia Usaha Maju tercatat memproduksi batu bara sebanyak 393.213 ton.
JATAM menyebut sedikitnya terdapat 10 titik lubang tambang yang masih terbuka di dalam konsesi tersebut.
Izin Berakhir, Lubang Masih Terbuka
PT DUM merupakan salah satu perusahaan tambang di Samarinda yang masa berlaku izinnya berakhir pada 2026. Sejumlah perusahaan lain seperti Putra Mahakam Mandiri, Limbuh, dan Gelinggang Mandiri juga disebut memiliki izin yang berakhir pada tahun ini.
Namun, berakhirnya izin pertambangan tidak otomatis menghapus kewajiban terhadap lingkungan.
Merujuk data Dinas ESDM Kalimantan Timur tahun 2021, terdapat 23 perusahaan tambang di Kota Samarinda yang belum merealisasikan jaminan reklamasi dan pascatambang karena kegiatan reklamasi belum dilaksanakan secara tuntas. PT Dunia Usaha Maju tercantum dalam daftar tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Samarinda memasuki agenda bebas tambang pada 2026 sebagaimana komitmen Pemerintah Kota Samarinda.
JATAM menilai penghentian aktivitas pertambangan harus diikuti penyelesaian seluruh kewajiban pemulihan.
“Berhentinya aktivitas pertambangan tidak serta-merta secara otomatis menghilangkan dampak dan kewajiban pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah ditinggalkan,” kata JATAM Kaltim dalam keterangannya.
JATAM Desak Pemerintah Bertindak
Atas kembali jatuhnya korban, JATAM Kaltim mendesak Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan instansi terkait segera mendata serta memeriksa seluruh lubang tambang terbuka di Samarinda.
Pemeriksaan diminta diprioritaskan terhadap lubang yang berada dekat permukiman dan lokasi aktivitas masyarakat.
“Seluruh lubang tambang yang masih terbuka segera dan secepatnya untuk ditutup, termasuk melalui pemagaran, pemasangan tanda bahaya, dan langkah pengamanan lainnya hingga dilakukan pemulihan permanen,” tegas JATAM.
JATAM juga meminta PT Dunia Usaha Maju dan seluruh pemegang IUP yang izinnya telah berakhir maupun segera berakhir menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, pemerintah kota dan pemerintah provinsi didesak segera menyediakan akses air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan.
“Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi wajib segera menyediakan akses air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan, sehingga warga tidak berada dalam kondisi terpaksa menggunakan air dari lubang bekas tambang,” ujar JATAM.
JATAM turut meminta Polresta Samarinda bersama instansi terkait melakukan penyelidikan terhadap kematian Andi Muhammad Alfarizki, termasuk menelusuri status lubang tambang, pihak yang bertanggung jawab atas lokasi, serta kewajiban pengamanan dan pemulihan lingkungan.
JATAM juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan persoalan kewenangan sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Pemerintah tidak menjadikan keterbatasan kewenangan sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab perlindungan warga. Ketika lubang tambang berada di tengah ruang hidup masyarakat, keselamatan warga harus menjadi tanggung jawab yang segera dijalankan oleh seluruh institusi yang memiliki kewenangan,” tegas JATAM Kaltim.
(Reporter: Nabil)


No Comments